Kamis, 08 Desember 2011

Komputasi awan(cloud computing)


Perubahan tertunda ditampilkan di halaman ini
Diagram konsepsual dari Komputasi awan
Komputasi awan (bahasa Inggris: cloud computing) adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan pengembangan berbasis Internet ('awan'). Awan (cloud) adalah metefora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. Sebagaimana awan dalam diagram jaringan komputer tersebut, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya.[1] Ia adalah suatu metoda komputasi di mana kapabilitas terkait teknologi informasi disajikan sebagai suatu layanan (as a service), [2] sehingga pengguna dapat mengaksesnya lewat Internet ("di dalam awan") [3] tanpa mengetahui apa yang ada didalamnya, ahli dengannya, atau memiliki kendali terhadap infrastruktur teknologi yang membantunya.[4] Menurut sebuah makalah tahun 2008 yang dipublikasi IEEE Internet Computing "Cloud Computing adalah suatu paradigma di mana informasi secara permanen tersimpan di server di internet dan tersimpan secara sementara di komputer pengguna (client) termasuk di dalamnya adalah desktop, komputer tablet, notebook, komputer tembok, handheld, sensor-sensor, monitor dan lain-lain."[5]
Komputasi awan adalah suatu konsep umum yang mencakup SaaS, Web 2.0, dan tren teknologi terbaru lain yang dikenal luas, dengan tema umum berupa ketergantungan terhadap Internet untuk memberikan kebutuhan komputasi pengguna. Sebagai contoh, Google Apps menyediakan aplikasi bisnis umum secara daring yang diakses melalui suatu penjelajah web dengan perangkat lunak dan data yang tersimpan di server. Komputasi awan saat ini merupakan trend teknologi terbaru, dan contoh bentuk pengembangan dari teknologi Cloud Computing ini adalah iCloud [6]

Teknologi Cloud Computing (sebuah pendekatan)

cloud computing kitchen sink 300x214 Teknologi Cloud Computing (sebuah pendekatan)
Ilustrasi
Cloud computing tidak lama lagi akan menjadi realita, dan ini akan memaksa para IT professional untuk cepat mengadaptasi yang dimaksud dengan teknologi ini. Akibat dari keadaan sosial ekonomi yang terus mengalami revolusi yang sangat cepat sehingga melahirkan cloud computing, dimana teknologi ini dibutuhkan untuk kecepatan dan realibilitas yang lebih dari teknology yang sebelumnya sehingga teknologi ini nantinya akan mencapai pada tingkat investasi dalam term cloud service yang cepat dan mudah.
Cloud sudah hadir di depan kita saat ini, namun apa itu cloud ? kemana tujuanya ? dan apa resikonya? dan bagaimana organisasi IT mempersiapkan ini ? itulah pertanyaan yang setidaknya akan hadir oleh beberapa praktisi ataupun peminat IT, Cloud computing pada dasaranya adalah menggunakan -based service untuk meng support business process. Cloud service biasanya memiliki beberapa karakteristik, diantaranya adalah:
Sangat cepat di deploy, sehingga cepat berarti instant untuk implementasi.
  • Nantinya biaya start-up teknologi ini mungkin akan sangat murah atau tidak ada dan juga tidak ada investasi kapital.
  • Biaya dari service dan pemakaian akan berdasarkan komitmen yang tidak fix.
  • Service ini dapat dengan mudah di upgrade atau downgrade dengan cepat tampa adanya Penalty.
  • Service ini akan menggunakan metode multi-tenant (Banyak customer dalam 1 platform).
  • Kemampuan untuk meng customize service akan menjadi terbatas.
Teknologi cloud akan memberikan kontrak kepada user untuk service pada 3 tingkatan:
  • Infrastructure as Service, hal ini meliputi Grid untuk virtualized server, storage & network. Contohnya seperti  Amazon Elastic Compute Cloud dan Simple Storage Service.
  • Platform-as-a-service: hal ini memfokuskan pada aplikasi dimana dalam hal ini memungkinkan developer untuk tidak memikirkan hardware dan tetap fokus pada application development nya tampa harus mengkhawatirkan operating system, infrastructure scaling, load balancing dan lainya. Contoh nya yang telah mengimplementasikan ini adalah Force.com dan Microsoft Azure investment.
  • Software-as-a-service: Hal ini memfokuskan pada aplikasi denga Web-based interface yang diakses melalui Web Service dan Web 2.0. contohnya adalah Google Apps, SalesForce.com dan social network application seperti FaceBook.
Beberapa investor saat ini masih mencoba untuk mengekplorasi adopsi teknologi cloud ini untuk dijadikan bisnis sebagaimana  Amazon dan Google telah memiliki penawaran khusus pada untuk teknologi cloud, dan juga telah melakukan investasi jutaan dollar untuk ini.
Melihat dari tren ini kita dapat memprediksi masa depan, standard teknologi akan menjadi lebih sederhana karena ketersediaan dari banyak cloud service.

Lalu apa resikonya ?

Sebagaimana yang dikatakan sebagai bisnis service, dengan teknologi cloud anda sebaiknya mengetahui dan memastikan apa yang anda bayar dan apa yang anda investasikan sepenuhnya memang untuk kebutuhan anda menggunakan service ini. Anda harus memperhatikan pada beberapa bagian yaitu:
  • Service level – Cloud provider mungkin tidak akan konsisten dengan performance dari application atau transaksi. Hal ini mengharuskan anda untuk memahami service level yang anda dapatkan mengenai transaction response time, data protection dan kecepatan data recovery.
  • Privacy - Karena orang lain / perusahaan lain juga melakukan hosting kemungkinan data anda akan keluar atau di baca oleh pemerintah U.S. dapat terjadi tampa sepengetahuan anda atau approve dari anda.
  • Compliance - Anda juga harus memperhatikan regulasi dari bisnis yang anda miliki, dalam hal ini secara teoritis cloud service provider diharapkan dapat menyamakan level compliance untuk penyimpanan data didalam cloud, namun karena service ini masih sangat muda anda diharapkan untuk berhati hati dalam hal penyimpanan data.
  • Data ownership – Apakah data anda masih menjadi milik anda begitu data tersebut tersimpan didalam cloud? mungkin pertanyaan ini sedikit aneh, namun anda perlu mengetahui seperti hal nya yang terjadi pada yang mencoba untuk merubah terms of use aggrement nya yang mempertanyakan hal ini.
  • Data Mobility – Apakah anda dapat melakukan share data diantara cloud service? dan jika anda terminate cloud relationship bagaimana anda mendapatkan data anda kembali? Format apa yang akan digunakan ? atau dapatkah anda memastikan kopi dari data nya telah terhapus ?
Untuk sebuah service yang masih tergolong kritis untuk perusahaan anda, saran terbaik adalah menanyakan hal ini se detail detailnya dan mendapatkan semua komitmen dalam keadaan tertulis.

Apa yang dilakukan Smart Company saat ini ?

Ada banyak kesempatan pada organisasi IT khususnya untuk mensosialisasikan cloud service. Banyak organisasi yang mencoba untuk menambahkan firut ini kepada infrastruktur yang mereka miliki sebelumnya untuk mengambil keuntungan dari “cloud bursting“; khususnya jika anda membutuhkan kapasitas ekstra atau ekstra aktifitas, anda dapat memanfaatkan cloud ketimbang melakukan investasi resource secara in-house.
Development/test dan beberapa aktifitas yang mirip juga menjadi tempat yang bagus untuk cloud, memungkinkan anda untuk mengurangi pengeleluaran perkapita dan biaya data center yang terus meingkat dari sisi kecepatan dan uptime.
Sedangkan perusahaan yang tidak segan segan untuk mengimplementasi teknologi cloud untuk data mereka dan menyimpan nya sebagai fasilitas mereka sendiri untuk memastikan kebijakan perusahaan tersimpan dengan baik tentunya akan lebih baik, sehingga memastikan proses komputerasisasi pada cloud sebagai sistem proses yang dibutuhkan akan lebih independen.

Apakah anda siap ?

Jika organisasi anda baru saja mengeksplorasi teknologi cloud ada beberapa cloud service yang sudah cukup mapan dan dapat di pertimbangkan misalnya sebagai e-mail service. Namun untuk masalah sekuriti, dengan mengembangkan internal infrastruktur anda menjadi model cloud akan lebih baik.
Dengan begini role IT kini ikut berperan dalam hal business model yang dibutuhkan untuk perekonomian saat ini. Bagaimana anda meningkatkan kecepatan dan uptime ? dan bagaimana anda dapat men support business operation dengan sedikit dan pengeluaran yang fix?
Langkah awal yang harus anda lakukan adalah mempelajari sistem kontrak dari cloud service. pastikan setiap process menjadi simple, dapat berulang ulang dan menjadi nilai tambah untuk bisnis anda.
Kedua, anda harus mengidentifikasi service apa yang dapat anda manfaatkan di dalam cloud dan mana yang seharusnya bersifat internal. Hal ini sangat penting untuk anda ketahui mengenai system dan service core yang dapat dimanfaatkan oleh bisnis anda. dan sebaiknya anda mengkategorikan beberapa elemen bisnis anda berdasarkan resiko dari penggunaan cloud service.
Langkah terakhir, anda harus melakukan strategi sourcing untuk mendapatkan biaya yang sangat murah, namun memiliki scalability dan flexibility untuk kebutuhan bisnis anda. Hal ini termasuk pertimbangan akan proteksi data ownership dan mobility, compliance dan beberapa element seperti halnya kontrak IT tradisional.
Beberapa penjelasan mengenai Cloud Computing lainya:
Disadur dari: David Robbins, Network World
Robbins adalah seorang CTO untuk IT pada perusahaan NetApp. Dia bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memilih teknologi baru dan mengadopsi teknologi tersebut yang menjadu road map dan timing untuk NetApp IT delivery.
 

Minggu, 04 Desember 2011

Tujuh Langkah Keamanan Komputer Pada Sistem Operasi Windows 7


Belajar komputer pada perawatan komputer. Dalam sistem operasi Windows ada dua hal sangat penting yang tidak bisa dipilih kedua-duanya secara maksimal. Keamanan komputer versus Kenyamanan Komputer. Dua sisi ini sayangnya berbanding terbalik artinya jika kita memaksimalkan yang satu maka akan ada resiko kecil bagi yang lain. Artinya jika keamanan komputer sangat maksimal maka dijamin kenyaman berkomputer berkurang. Namun keduanya ada pilihan pada titik tengah. Pembuat perangkat lunak sebetulnya kadang mengorbankan keamanan demi kegunaan, demikian juga sebaliknya dan Microsoft tidak terkecuali. Ada banyak user komputer yang mengorbankan keamanan komputer demi kenyamanan berkomputer terutama saat surfing internet. Dimulai dengan pengguna yang tertipu untuk menjalankan trojan horse, menurunkan default security, seperti dengan menonaktifkan UAC (User Account Control), mematikan patch otomatis, atau menonaktifkan built-in Windows Firewall. Itu bukan berarti tidak ada hal yang dapat Anda lakukan untuk meningkatkan keamanan Windows 7 diluar itu. Artikel ini mencakup rekomendasi untuk setiap administrator rumah atau pengguna yang ingin komputernya lebih aman, sementara disisi lain Anda masih bisa mengoperasikan komputer dan menjalankan aplikasi tertentu tanpa menyebabkan terlalu banyak masalah. Tips ini tidak akan mematikan kenyamanan berkomputer Anda namun komputer tetap aman.
Langkah 1: Aktifkan BitLocker
BitLocker Drive Encryption dapat digunakan untuk mengenkripsi setiap volume pada hard drive, termasuk boot sistem, dan bahkan removable media, seperti USB. Anda sekarang dapat klik kanan pada sebuah drive dan mengenkripsi setiap volume dari dalam Windows Explorer. Ada beberapa metode perlindungan, termasuk kombinasi dari Trusted Platform Module (TPM) chip, PIN, password, dan smart card. Anda dapat mengenkripsi removable drive satu per satu atau mengharuskan bahwa semua removable media akan dienkripsi secara default. Enkripsi media FAT, ExFAT, dan FAT32 juga dapat dilakukan dengan Windows XP dan Windows Vista klien, namun data dienkripsi read-only dan tidak dapat kembali dienkripsi.

Kejahatan dalam dunia maya

Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang didefinisikan oleh TheU.S. Supreme Court sebagai: “international network of interconnected computers” (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja. Saat ini berbagai cara untuk dapat berinteraksi di “dunia maya” ini telah banyak dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket pesawat. Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan penyedia jasa akses internet di Indonesia, berencana untuk mengembangkan televisi digital virtual studio untuk wilayah Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya (Bisnis Indonesia, 07/07/2000). Televisi digital yang rencananya akan menyajikan informasi terkini di bidang keuangan, bisnis, teknologi informasi dan pasar modal selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media operasionalnya.
Melihat perkembangan ini, para pengamat dan pakar internet berpendapat bahwa saat ini internet sedang memasuki generasi kedua, yang mana ciri-ciri dan perbandingannya dengan internet generasi pertama adalah sebagai berikut:
Internet generasi I Internet generasi II
Tempat mengakses Di depan meja Di mana saja
Sarana Hanya PC Peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
Sumber pelayanan Storefront Web e-service otomatis
Hubungan antar provider Persaingan ketat Transaksi
Lingkup aplikasi Aplikasi terbatas e-service modular
Fungsi IT IT sebagai asset IT sebagai jasa
Sumber: Bisnis Indonesia
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: “crime is a product of society its self“, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di Amerika Serikat ( http://emergency.com/cybrcm98.htm). Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan cybercrime, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI, suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Apakah Cybercrime itu?
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:”…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution“. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data“. Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: “kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal“.
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.
Hal ini akan lebih jelas terlihat pada perkembangan tindak kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan komputer sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini:
Pra-Internet Internet generasi I Internet generasi II
Locus terjadi pada satu sistem komputer atau pada Local Area Network (LAN) dan Wide Area Network (WAN). selain masih pada satu sistem komputer, LAN atau WAN, juga di internet cenderung hanya terjadi di internet
Sarana perangkat komputer menggunakan perangkat komputer yang terhubung dengan internet menggunakan peralatan apapun, yang terhubung dengan internet
Sasaran Data dan program komputer segala web content segala web content
Pelaku menguasai penggunaan komputer menguasai penggunaan internet sangat menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
Lingkup Regulasi regulasi lokal regulasi lokal sangat membutuhkan regulasi global
Tabel di atas memperlihatkan dua hal yang signifikan pada kejahatan di internet generasi kedua, yaitu pelaku dapat melakukan kejahatan tersebut di mana pun (mobile) dan dengan peralatan apapun. Hal inilah yang membuat penggunaan istilah cybercrime atau kejahatan di internet akan lebih relevan dibandingkan istilah computer crime.
Meskipun begitu, ada upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act, yaitu: “an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes any data storage facility or communications facility directly related to or operating in conjunction with such device, but such term does not include an automated typewriter or type-setter, a portable hand-held calculator, or other similar device” (http://www.cybercrimes.net/). Namun begitu, tetap saja pada prakteknya pemahaman publik akan pengertian computer adalah perangkat komputer konvensional (PC, Notebook, Laptop) yang biasa terlihat.
Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
· Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
· Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
· Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional
· Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
· Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara
Beberapa Bentuk Cybercrime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
· Unauthorized Access to Computer System and Service
· Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
· Illegal Contents
· Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
· Data Forgery
· Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
· Cyber Espionage
· Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
· Cyber Sabotage and Extortion
· Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
· Offense against Intellectual Property
· Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
· Infringements of Privacy
· Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Perang Melawan Cybercrime
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

Microsoft Internet Security and Acceleration Server

Microsoft Internet Security and Acceleration Server (ISA Server) adalah sebuah program yang didefinisikan oleh Microsoft sebagai "integrated edge security gateway". Pertama kali dikenal sebagai Microsoft Proxy Server, ISA Server kemudian menjadi produk keamanan dan firewall untuk sistem-sistem berbasis Microsoft Windows yang didesain sedemikian rupa untuk mempublikasikan server web dan beberapa sistem server lainnya. ISA Server juga bisa menjadi firewall lapisan aplikasi, bertindak sebagai titik akhir dari koneksi Virtual Private Networking (VPN), dan menyediakan akses Internet untuk klien-klien di dalam lingkungan jaringan, dengan layanan proxy server.
ISA Server 2000 dan ISA Server 2004 juga bisa diperoleh dalam Microsoft Small Business Server, selain tentunya dalam bentuk ritel atau perangkat jadi (appliance) yang disediakan oleh penyedia pihak ketiga.

Daftar isi

 [sembunyikan

[sunting] Versi-versi ISA Server

Tanggal Versi
6 September 2008 Forefront Threat Management Gateway
17 Oktober 2006 ISA Server 2006 (versi internal: 5.0.5723.504)
2004 ISA Server 2004 (Versi internal: 4.0)
2000 ISA Server 2000 (Versi internal: 3.0)
1997 Proxy Server 2.0
1996 Proxy Server 1.0

[sunting] Microsoft Proxy Server

Microsoft Proxy Server versi 1.0 dirilis pertama kali pada bulan Januari 1997, dan didesain sedemikian rupa agar berjalan di atas platform Windows NT 4.0. Proxy Server 1.0 merupakan produk dasar yang didesain untuk menyediakan akses Internet untuk klien dalam lingkungan jaringan area lokal melalui protokol TCP/IP. Meskipun terintegrasi dengan baik dengan Windows NT 4.0, Microsoft Proxy Server datang dengan fungsi yang sangat dasar dan hanya tersedia dalam satu edisi saja. Microsoft menghentikan dukungannya untuk Proxy Server 1.0 pada tanggal 31 Maret 2002.
Lalu, beberapa bulan berselang, Proxy Server versi 2.0 dirilis pada bulan Desember 1997, dan mencakup integrasi dengan manajemen akun dalam Windows NT, peningkatan kinerja untuk filter paket dan dukungan untuk protokol yang lebih luas. Proxy Server 2.0 ini juga telah dihentikan dukungannya oleh Microsoft semenjak 31 Desember 2004.

[sunting] ISA Server 2000

Pada tanggal 18 Maret 2001, Microsoft merilis ISA Server 2000. ISA Server 2000 memperkenalkan dua edisi, yakni edisi Standard dan Enterprise dengan perbedaan pada fungsi High-Availability Clustering yang hanya dimiliki oleh edisi Enterprise. ISA Server 2000 membutuhkan Windows 2000 (edisi apa saja) dan juga bisa berjalan di atas Windows Server 2003. Sesuai dengan Microsoft Support Lifecycle Policy, ISA Server 2000 merupakan produk ISA pertama yang menggunakan kebijakan dukungan 10 tahun (support lifecycle) dengan 5 tahun dukungan mainstream dan 5 tahun dukungan tambahan. ISA Server 2000 akan mencapai waktunya pada tanggal 12 April 2011.

[sunting] ISA Server 2004

Pada tanggal 8 September 2004, Microsoft memperbarui ISA Server dengan ISA Server 2004. ISA Server 2004 memperkenalkan dukungan multi-networking, konfigurasi VPN terintegrasi, model autentikasi yang variatif, dukungan firewall lapisan aplikasi, dukungan untuk protokol H.323, integrasi dengan Active Directory, SecureNAT, Secure Server Publishing, dan fitur manajemen dan pelaporan yang telah ditingkatkan. Konfigurasi berbasis rule dalam firewall juga telah disederhanakan, jika dibandingkan dengan ISA Server 2000.
ISA Server 2004 tersedia dalam dua edisi, Standard dan Enterprise. Setiap edisi ISA Server dilisensi per prosesor, dan membutuhkan paling tidak Windows Server 2003 Standard Edition atau Enterprise Edition 32-bit agar berjalan. Beberapa partner Microsoft juga menjual hardware appliance yang berbasis Windows Server 2003 Appliance Edition dan ISA Server 2004.

[sunting] ISA Server 2006

Versi ISA Server paling baru saat ini adalah ISA Server 2006 yang dirilis pada tanggal 17 Oktober 2006. ISA Server didesain sedemikian rupa agar berjalan di atas Windows Server 2003 dan Windows Server 2003 Release 2, sementara Windows 2000 telah tidak didukung lagi sebagai platform di mana ISA Server 2006 berjalan. ISA Server 2006 dapat melakukan fungsi sebagai stateful packet inspection (SPI) serta application layer firewall, virtual private network, serta web cache, baik sebagai forward cache maupun reverse cache.
ISA Server 2006 memperkenalkan beberapa peningkatan dibandingkan dengan pendahulunya, ISA Server 2004, termasuk di antaranya adalah dukungan untuk melakukan autentikasi melalui protokol Secure Lightweight Directory Access Protocol (LDAPS) hingga mendukung banyak penyedia layanan LDAPS atau forest Active Directory, dukungan untuk Microsoft Exchange 2007, dukungan untuk mempublikasikan Microsoft SharePoint, menawarkan fungsi Single sign-on, dan lain-lain.
ISA Server 2006 hanya tersedia untuk mesin 32-bit x86 saja, dan hanya berjalan di atas keluarga sistem operasi Windows Server 2003 dan belum mendukung Windows Server 2008 mengingat dalam Windows Server 2008 terdapat perubahan drastis untuk kategori stack jaringan.

[sunting] Microsoft Forefront Threat Management Gateway (TMG)

Versi selanjutnya dari ISA Server adalah Microsoft Forefront Threat Management Gateway (TMG) yang dirilis pada bulan September 2008, bersamaan dengan Windows Essential Business Server. Versi ini hanya berjalan di atas Windows Server 2008 x64 saja.